TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bulungan, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu yang diamankan dari dua tersangka, inisial SY dan IS seberat 14,11 gram. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. SY diamankan pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu, di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Total sabu yang kita amankan dari tersangka SY seberat 8,79 gram,” ungkap Kasat Satreskoba Polresta Bulungan, AKP Moehammad Hasan Setiabudi, melalui Kanit Sidik, IPDA Brian Daven Kyher Gultom, kepada wartawan Kamis (12/10/2023).
Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal 10 miliar rupiah,” jelasnya.
Sementara, tersangka berikutnya yaitu IS, dia diamankan oleh kepolisian pada Rabu 6 September 2023,di Jalan Sengkawit Gang Buana Maspul, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.
Dari tangan IS kepolisian mengamankan tiga bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Dengan total seberat 5,32 gram. “IS ini kita amankan di kediaman pribadinya, Gang Buana Maspul Jalan Sengkawit, saat diamankan yang bersangkutan tidak berkutik karena ditemukan sejumlah barang bukti,”ungkap Kanit Sidik, IPDA Brian Daven Kyher Gultom.
IS selanjutnya diamankan oleh kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya dia dikenakan pasal yang sama, bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.
Yang beratnya, lebih dari lima gram dan melakukan percobaan, pemufakatan jahat dan setiap orang yang mengetahui tindak pidana narkotika, wajib melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sebagaimana rumusan pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tin/and)
Editor:Â Andhika