DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan, Aktivitas Tanpa AMDAL Marak di Berau

BERAU – Fenomena pengolahan tanah tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah wilayah Berau kini menjadi perhatian serius DPRD Berau. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait di lapangan.

Ia menyebut, banyak kegiatan pembukaan lahan yang berjalan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau tidak melalui prosedur yang semestinya. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan kita ke depan. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa luas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan AMDAL seharusnya menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap aktivitas pengolahan lahan tetap memperhatikan aspek lingkungan. “Tapi realita di lapangan justru masih banyak pihak yang mengabaikan hal tersebut,” katanya.

Ichsan juga menyoroti perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, mulai dari proses perizinan hingga monitoring kegiatan di lapangan.

Selain itu, koordinasi antarinstansi dinilai perlu ditingkatkan agar tidak terjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas tanpa izin. “Pengawasan tidak boleh hanya di atas kertas. Harus ada tindakan nyata di lapangan, termasuk penertiban terhadap kegiatan yang melanggar,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang ada saat ini. “Ini untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Berau,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER