DPRD Soroti Juknis dan Zonasi SPMB 2026, Potensi Celah Domisili Jadi Perhatian

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyoroti petunjuk teknis (juknis) dan penentuan zonasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, terutama potensi celah manipulasi pada jalur domisili.

Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Pimpinan Rapat sekaligus Anggota Komisi II, Markus Minggu, menilai pengawasan harus diperketat sejak awal tahapan. “Pengawasan harus diperketat, terutama pada jalur domisili. Ini yang sering jadi celah pelanggaran,” kata Markus, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, sistem zonasi yang berbasis jarak tempat tinggal masih menyisakan persoalan klasik, khususnya terkait keabsahan data domisili. DPRD meminta Dinas Pendidikan memastikan validasi data dilakukan secara ketat dan melibatkan instansi terkait.

Selain itu, DPRD juga menyoroti penyesuaian dalam juknis, termasuk kebijakan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di tengah pengurangan jumlah kelas. “Kami melihat ada penyesuaian kapasitas siswa per kelas. Ini memang solusi jangka pendek, tapi harus dipastikan tidak mengganggu kualitas pembelajaran,” ujarnya.

DPRD juga meminta kejelasan langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, terutama yang terkendala administrasi domisili. “Harus ada solusi konkret. Jangan sampai ada siswa yang tidak bisa sekolah hanya karena persoalan administrasi,” tegas Markus.

Dalam RDP tersebut, DPRD turut menyinggung keterbatasan daya tampung sekolah serta kekurangan tenaga guru yang masih terjadi di Tarakan. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap kebijakan teknis dalam SPMB.

Meski demikian, DPRD memastikan seluruh lulusan SD di Tarakan tetap harus mendapatkan akses pendidikan ke jenjang SMP. “Pada prinsipnya, semua lulusan SD harus tertampung. Itu yang harus dijamin pemerintah,” katanya.

DPRD juga akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan SPMB dan serapan anggaran pendidikan pada akhir triwulan kedua 2026. (ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER