DPRD Kaltara Ultimatum Telkom: 45 Hari Jaringan di Bulungan Harus Kembali Normal!

TANJUNG SELOR – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Bulungan (GEMA Bulungan), untuk membahas kualitas pelayanan dan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Bulungan, beberapa waktu lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara ini dipimpin Ketua Komisi I Alimuddin, serta dihadiri jajaran anggota Komisi I, perangkat pemerintah daerah, perwakilan PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Telkom Infrastruktur (Infranexia), GEMA Bulungan, dan KNPI Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait kualitas jaringan telekomunikasi yang dinilai masih belum optimal, khususnya di Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelayanan pemerintahan, sektor pendidikan, kesehatan, dunia usaha, hingga pengembangan ekonomi digital.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama seluruh pihak yang hadir menyepakati untuk mendorong PT Telkom Indonesia dan PT Telkomsel, agar segera meningkatkan kapasitas jaringan, menambah infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kapasitas Base Transceiver Station (BTS), serta mempercepat pembangunan jaringan fiber optik di wilayah yang masih mengalami keterbatasan layanan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltara, Alimuddin saat dikonfirmasi mengatakan DPRD Kaltara bakal memberikan rekomendasi selama 45 hari ke depan, pihak telkomsel diminta untuk memperbaiki layanan yang ada.

“Dan sampai dengan saat ini kesepakatan itu sudah berjalan kurang lebih 16 hari,” kata Alimuddin kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Mengenai beberapa hari terakhir, dirinya belum mendapatkan informasi terbaru soal kondisi jaringan telekomunikasi yang ada di Kabupaten Bulungan dan Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor.

“Kami sangat perihatin karena ini adalah ibu kota provinsi ya harus diperbaiki, karena salah satu indikator untuk menentukan kinerja pemerintahan itu, didukung melalui jaringan telekomunikasi. Ketika itu bermasalah iya semuanya ikut terhambat,” tegasnya.

Hasil kesepakatan lewat RDP itu, jika dalam waktu 45 hari tidak ada perubahan perbaikan jaringan yang ada, maka ada empat rekomendasi yang telah disepakati akan diteruskan oleh DPRD Kaltara ke pusat.

Pertama, akan merekomendasikan ke pihak Telkom pusat. Kemudian rekomendasi kepada DPR RI di Komisi 8. Kemudian ke BPK untuk dilakukan audit. “Satunya saya lupa yang jelas ada empat rekomendasi yang akan kita sampaikan,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER