BONTANG — Sengketa lahan di Jalan Selat Selayar, RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Konflik antara warga yang telah bermukim puluhan tahun dengan pihak pemilik lahan masih terus berlanjut.
Warga yang telah menempati kawasan tersebut selama kurang lebih 30 tahun secara de facto kini berhadapan dengan klaim kepemilikan secara de jure. Dalam perkara ini, nama PT Tirta Manggala dan pemilik lahan Munifah disebut dalam proses sengketa.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami melihat bahwa secara hukum memang dimenangkan oleh Bu Munifah. Tetapi secara de facto, masyarakat juga sudah lama tinggal di sini. Maka perlu ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Hasil sidak DPRD menunjukkan bahwa dialog menjadi langkah penting untuk mencari solusi tanpa merugikan masyarakat. Pertemuan lanjutan antara warga dan pemilik lahan pun direncanakan dalam waktu dekat, meski masih menunggu penjadwalan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya indikasi penagihan ganda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk memastikan hal tersebut, DPRD akan mengumpulkan bukti dari seluruh pihak sebelum dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“PBB tidak boleh double. Jadi bukti-bukti akan kami kumpulkan dulu, dan di pertemuan berikutnya Bapenda harus hadir untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
DPRD memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas persoalan ini secara menyeluruh. Namun, pelaksanaan RDP masih menunggu kelengkapan data serta kehadiran seluruh pihak, termasuk pemilik sah lahan.
Saat ini, kehadiran pemilik lahan dalam pertemuan masih diwakili oleh pihak lain, sementara kepemilikan sah tercatat atas nama Munifah. DPRD berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencapai solusi yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S


