DPRD Bulungan Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah atas Rancangan Awal RPJMD 2025–2030

TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan tahun 2025–2030.

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan bagian penting dari tahapan penetapan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

“RPJMD menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan program pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya usai rapat, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, jawaban pemerintah terhadap rancangan awal RPJMD merupakan tindak lanjut dari visi dan misi Bupati terpilih untuk periode 2025–2030. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Riyanto menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti dokumen tersebut dengan pembahasan internal sebelum dilakukan penetapan secara resmi.

“Setelah menerima jawaban dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pembahasan menyeluruh. Insyaallah, jika tidak ada kendala, minggu depan RPJMD 2025–2030 bisa ditetapkan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penyusunan RPJMD. Meskipun daerah memiliki visi dan misi tersendiri, sinergi dengan program nasional tetap menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“Sinkronisasi sangat penting. Alhamdulillah, visi-misi Bupati terpilih sejalan dengan arah kebijakan nasional, khususnya terkait ketahanan pangan,” jelasnya.

DPRD Bulungan, lanjut Riyanto, memberikan perhatian khusus pada sektor pertanian dan ketahanan pangan yang akan menjadi prioritas utama dalam RPJMD mendatang. Fokusnya tetap pada penguatan ketahanan pangan dan sektor pertanian. Ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan potensi unggulan Bulungan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER