spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD Kukar Raih Penghargaan BBGRM Terbaik 2024 se-Kaltim

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih penghargaan sebagai pelaksana terbaik Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tingkat Kalimantan Timur (Kaltim) 2024. Penghargaan tersebut diterima dalam acara yang digelar di Samarinda baru-baru ini.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BBGRM di Kukar. Ia menyebut, program BBGRM dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat secara menyeluruh di berbagai wilayah Kukar.

Tentunya dengan melaksanakan gotong royong di seluruh Kukar dengan maksimal dan melibatkan semua pihak. Ditambah menyusun laporan pelaksanaan secara detail. “Alhamdulillah, hasil kerja keras ini membuahkan penghargaan,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan, penilaian untuk penghargaan ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, terhadap 10 kabupaten dan kota di wilayah Kaltim. “Penilaian dilakukan oleh pihak provinsi. Kami tidak tahu persis detail penilaian, tetapi fokus kami adalah menjalankan BBGRM dengan sebaik mungkin,” katanya.

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi DPMD Kukar untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat. Arianto juga menekankan pentingnya menjaga semangat gotong royong yang menjadi identitas masyarakat Kukar.

Menurut Arianto, penghargaan ini bukan hanya pengakuan atas kerja keras, tetapi juga tanggung jawab untuk terus memperbaiki pelayanan dan melibatkan masyarakat lebih luas dalam berbagai program pembangunan daerah.

“Gotong-royong adalah budaya yang harus terus dijaga. Ini modal utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memperkuat kebersamaan,” tutupnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER