DPMD Kukar Perkuat Sinergi Desa dan RT, Evaluasi Program Rp50 Juta Jadi Landasan Skema Baru

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), evaluasi menyeluruh terhadap program bantuan Rp50 juta per RT kini dilakukan untuk mematangkan transisi menuju program baru bernilai Rp150 juta per RT yang akan diluncurkan pada 2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan tidak hanya untuk menilai efektivitas program, tetapi juga untuk memastikan adanya kesinambungan antara bantuan RT dan pembangunan di tingkat desa. Langkah ini, katanya, penting agar kebijakan Pemkab Kukar benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Program Rp50 juta per RT sudah berjalan baik selama lima tahun terakhir. Kami sedang meninjau kembali apa saja yang efektif dan bermanfaat, agar nantinya bisa diselaraskan dengan program baru. Prinsipnya, yang terbukti positif akan dilanjutkan,” ungkap Arianto.

Ia menambahkan, salah satu fokus evaluasi adalah memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan pengurus RT. Sejumlah kendala administrasi seperti keterlambatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) turut menjadi perhatian, karena berdampak pada pencairan dana tahap berikutnya.

“Kami tidak ingin ada lagi keterlambatan akibat miskomunikasi atau kendala teknis. Ke depan, sinkronisasi antara desa dan RT akan kami tingkatkan agar penyaluran dana bisa tepat waktu dan hasilnya bisa langsung dirasakan warga,” ujarnya.

DPMD juga menyiapkan mekanisme pendampingan yang lebih intensif untuk lebih dari 3.000 RT di Kukar. Pendampingan ini akan disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing wilayah, baik di desa maupun kelurahan.

“Karakteristik setiap wilayah berbeda, jadi pendekatannya pun harus menyesuaikan. Kami ingin setiap RT mampu menjalankan program dengan mandiri dan transparan,” tambah Arianto.

Evaluasi program Rp50 juta per RT ini menjadi pijakan penting bagi Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola pembangunan berbasis masyarakat. Dengan sinergi yang lebih baik antara desa dan RT, Pemkab Kukar berharap program bantuan mendatang dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER