TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mulai menata tenaga kerja sekaligus membenahi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebanyak 153 tenaga kerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat ini tengah dalam proses penataan secara bertahap.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 DLH Tarakan, Yohanis Patongloan, mengatakan sebagian tenaga tersebut telah diambil alih oleh BKSDM dalam masa transisi yang masih berjalan. “Dari 153 tenaga ini, sebagian diambil alih BKSDM. Prosesnya masih bertahap karena saat ini masih masa transisi,” ujar Yohanis, Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan, tidak semua tenaga akan kembali ditempatkan di posisi awal. Khusus pekerja berusia lanjut akan dialihkan ke tugas yang lebih ringan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
“Ada sekitar 80 orang yang usianya di atas 58 tahun. Mereka tidak lagi ditempatkan di pekerjaan lapangan yang berat, tetapi didistribusikan ke OPD lain seperti cleaning service, petugas parkir, atau tugas ringan lainnya,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko kerja, terutama bagi tenaga yang usianya sudah mendekati 70 tahun. “Kalau dipaksakan di lapangan tentu berisiko. Jadi kita alihkan, bahkan ada sopir yang dialihkan menjadi pengawas di TPA,” katanya.
Selain penataan tenaga kerja, DLH Tarakan juga tengah merampungkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah B3 sebagai acuan teknis. “SOP limbah B3 sedang kita finalisasi. Ini penting karena banyak perusahaan membutuhkan rincian teknis pengelolaan limbah,” ungkapnya.
Dalam mekanismenya, DLH hanya menyusun kajian teknis, sementara penerbitan izin dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). “DLH membuat kajian teknis, nanti izin dikeluarkan melalui MPP. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adapun limbah B3 yang diawasi mencakup berbagai sektor, mulai dari oli bekas hingga minyak jelantah. Namun hingga kini, pengelolaan limbah B3 di Tarakan masih belum melibatkan pihak ketiga secara khusus. “Seharusnya sudah ada pihak ketiga, tapi sampai sekarang belum. Jadi sementara masih dalam pengawasan dan pengaturan teknis DLH,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


