spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diwakili Sekda, Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (13/2/2023).

Agenda pada rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan Pertama ini adalah Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Penyampaian 2 Raperda inisiatif DPRD Kaltara

Dalam kesempatan ini, Suriansyah menyampaikan nota pengantar pemerintah atas 2 Raperda. Diikuti dengan penjelasan kepentingan, tujuan penyusunan serta sasaran yang ingin dicapai dari Raperda tersebut.

Penyusunan 2 Raperda ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan Daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Raperda tersebut merupakan salah satu wujud usaha pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Raperda ini dimaksudkan untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga:   Terus Berkoordinasi, Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Ia menguraikan pada sambutannya, dua Raperda tersebut adalah Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kedua, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.

Pada Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, ia mengatakan, pembangunan ekonomi pada umumnya menyisakan permasalahan eksternalitas yang mengakibatkan kerugian lingkungan atau masyarakat.

Ketika lingkungan hidup telah terdegradasi, maka keberadaannya akan menjadi ancaman bagi pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan berbagai konflik sosial yang berkelanjutan di masyarakat.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 90 ayat pertama disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab di lingkungan hidup dan berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan yang melibatkan kerugian lingkingunan hidup.

“Diperlukan suatu pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, guna menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran perlu dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Baca Juga:   Kepolisian Bantah Soal Pembakaran Mapolsek Sekatak

Selain itu, lanjutnya, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan dalam rangka menyelaraskan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah.

Diakhir sambutannya, ia mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD Kaltara untuk memperkokoh tekad mewujudkan cita Provinsi Kaltara.

“Saya berharap kepada para anggota dewan agar kedepan, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi legislatif dan eksekutif, terus kita tingkatkan. Komunikasi dan silaturahmi yang baik terus kita rajut, guna mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas dan lebih merata secara berkelanjutan,” tutupnya. (hms)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER