Disperindag Kukar Gelar Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg di 14 Titik, Jawab Keresahan Warga dan UMKM

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat merespons kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di pasaran. Melalui Operasi Pasar Murah, ribuan tabung LPG bersubsidi disalurkan untuk memenuhi kebutuhan warga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Operasi ini digelar di 14 titik yang tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Tenggarong menjadi lokasi terbanyak dengan lima titik, disusul Tenggarong Seberang dua titik, sementara Sebulu, Sangasanga, Kota Bangun, Tabang, dan Muara Kaman masing-masing satu titik.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan langkah ini diambil untuk menenangkan keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan LPG 3 kg, terutama saat kebutuhan meningkat. “Alhamdulillah, pemkab melalui Disperindag hadir menjawab keresahan warga. Gas subsidi ini sangat vital, terutama untuk keluarga miskin dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Sayid menambahkan, lonjakan kebutuhan di Tenggarong salah satunya dipicu oleh pesatnya pertumbuhan sektor UMKM dan ekonomi kreatif. Banyak pelaku usaha kuliner kini memanfaatkan kawasan-kawasan ramai seperti Titik Nol, Simpang Odah Etam (SOE), hingga area Car Free Day.

“Kalau dulu normal, lima sampai enam bulan terakhir UMKM di Tenggarong meningkat luar biasa. Itu juga yang membuat kebutuhan gas melon bertambah,” jelasnya.

Disperindag Kukar telah mengusulkan tambahan pasokan 20 ribu tabung LPG 3 kg ke Pertamina Patra Niaga. Seluruh tambahan pasokan akan disalurkan dengan harga sesuai HET Kukar, Rp19 ribu per tabung, untuk memastikan distribusi tepat sasaran bagi warga yang berhak dan pelaku UMKM. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER