TANJUNG SELOR – Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin, menyampaikan bahwa posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka secara offline maupun online, termasuk di Kabupaten Bulungan.
“Posko pengaduan THR sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Pengaduan bisa dilakukan secara offline di kantor Disnakertrans yang beralamat di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, maupun secara online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Hasanuddin.
Melalui posko tersebut, pekerja yang merasa belum menerima hak THR dapat menyampaikan laporan ke Disnakertrans. “Tahun ini kita sudah membuka posko pengaduan THR. Petugas mediator juga disiagakan. Jika ada THR yang belum dibayarkan, pekerja bisa langsung mengadu ke Disnaker Bulungan,” jelasnya.
Pelayanan posko THR akan dibuka hingga 27 Maret 2026. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasanuddin menjelaskan, pembagian THR dilakukan secara proporsional dengan perhitungan satu bulan upah dibagi 12 bulan masa kerja.
Misalnya, jika karyawan baru bekerja selama dua bulan dengan upah Rp 2 juta per bulan, maka perhitungannya adalah dua bulan dikalikan upah, kemudian dibagi 12 bulan. “Contohnya 2 kali Rp2 juta dibagi 12 bulan. Perhitungan proporsionalnya seperti itu,” terangnya.
Terkait pekerja lepas di pertokoan yang jarang mendapatkan THR, ia menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak untuk melapor ke posko pengaduan jika tidak menerima THR sesuai ketentuan. “Secara regulasi mereka bisa melapor ke posko pengaduan THR. Sekarang sudah jelas mekanismenya, bahkan bisa dilayani secara online,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun sebelumnya jumlah laporan yang masuk ke Disnakertrans terbilang minim. “Tahun lalu hampir tidak ada yang melaporkan, sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti,” bebernya.
Untuk itu, mediator hubungan industrial akan bertugas menangani setiap laporan yang masuk, mengingat persoalan hubungan industrial merupakan kewajiban yang harus ditangani sesuai aturan.
Disnakertrans pun mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Kami minta perusahaan untuk mematuhi aturan. Jika tidak, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan,” tegasnya. Denda tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


