Dishub Kukar Prioritaskan Pemasangan Rambu di Jalur Baru Rawan Laka

TENGGARONG – Infrastruktur jalan baru yang menghubungkan wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kian memudahkan konektivitas, namun hal tersebut membawa tantangan baru dalam aspek keselamatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar mengakui masih banyak jalur anyar, khususnya rute strategis Tenggarong Seberang-Samarinda via Desa Jongkang, yang belum dilengkapi fasilitas keselamatan memadai. Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi, menegaskan bahwa penambahan rambu dan marka jalan menjadi program prioritas mendesak setelah tahap pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selesai.

Junaedi menjelaskan bahwa pembangunan fisik jalan baru seringkali mendahului kelengkapan fasilitas penunjang keselamatan lalu lintas, seperti yang terjadi di jalur Jongkang yang kini ramai dilewati. Ia menyebut, meskipun LPJU telah mulai terpasang sebagai langkah awal untuk meminimalisir risiko kecelakaan malam hari, kebutuhan akan rambu-rambu petunjuk arah, peringatan tikungan tajam, serta marka jalan yang jelas masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera dituntaskan.

“Benar, jalur baru seperti Jongkang itu masih minim rambu keselamatan karena memang fokus awalnya pada pembukaan dan pengerasan jalan. Kami menyadari ini perlu perbaikan cepat. Setelah penerangan, tahap berikutnya adalah pemenuhan rambu secara komprehensif,” ujar Junaedi.

Pihak Dishub telah melakukan pemetaan terperinci di seluruh Kukar, mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan dan jalur-jalur vital yang memerlukan intervensi fasilitas keselamatan. Program ini tidak hanya mencakup inisiatif dari Dishub sendiri, tetapi juga merespon langsung permohonan dari pemerintah desa dan kecamatan yang peduli terhadap keselamatan warganya.

Dishub Kukar berkomitmen untuk mempercepat realisasi pemasangan rambu-rambu ini demi menjamin keamanan pengguna jalan. Sembari menunggu kelengkapan fasilitas keselamatan, Junaedi mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di jalur-jalur baru yang masih minim rambu dan turut menjaga fasilitas keselamatan yang sudah ada dari tindakan perusakan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER