TANJUNG SELOR – Menjelang tahapan pesta demokrasi yang dihelat secara serentak pada 2024 mendatang, salah satu syarat bagi para pemilih yaitu genap berusia 17 tahun atau telah mengantongi identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, di Wilayah Kaltara masih ada masyarakat yang belum mengantongi identitas itu, meski sudah genap berusia 17 tahun atau lebih. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara dalam waktu dekat bakal melaksanakan program jemput bola. Dalam hal pelayanan administrasi kependudukan warga, jadi tidak hanya KTP termasuk identitas penting lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Disdukcapil Kaltara, Sumaji. Pihaknya sedang mengejar capaian perekaman pembuatan KTP di Kaltara, apalagi utamanya pada pemilih pemula. “Termasuk kita akan memfasilitasi Disdukcapil Bulungan, dalam mengurus administrasi kependudukan ke Long Lejuh dan desa sekitarnnya,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Sementara, pada 24-29 Agustus pihaknya akan melayani masyarakat di Krayan, dengan berkolaborasi oleh Disdukcapil Kabupaten Nunukan.
“Selain perekaman kita melayani pembuatan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Bahkan bisa dilakukan cetak ditempat,” katanya.
Ia melanjutkan, tahun ini perekaman ditargetkan sebesar 99,22 persen. Kemudian untuk akta kelahiran ditargetkan 98 persen. Hingga saat ini, khusus perekaman di Kaltara sudah sampai 99,7 persen.
Hal itu terus dioptimalkan, utamanya pada wilayah yang jauh atau akses yang sulit. Karena, yang aksesnya dekat dengan Kabupaten dan Kota mampu dilayani secara mandiri atau mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.
Program jemput bola, guna meningkatkan capaian perekaman KTP dan dokumen kependudukan. Bahkan, program jemput bola ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang sakit dan lansia serta masyarakat di daerah pelosok agar mendapatkan layanan perekaman.
Disamping itu, manfaat dari administrasi kependudukan dapat digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan.
“Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional dan terpadu, dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika