Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Dana BOS Dimaksimalkan untuk Pendidikan Gratis

TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mewujudkan pendidikan gratis kembali ditegaskan. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar melarang sekolah melakukan praktik jual beli berbagai kebutuhan siswa.

Larangan ini mencakup penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, hingga pungutan pendaftaran dan daftar ulang. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.

“Jika ada kepala sekolah yang mengabaikan aturan ini, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Thauhid menjelaskan, kebijakan ini juga menekankan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara tepat, termasuk untuk pengadaan buku paket. Guru pun diminta kreatif membuat modul ajar, serta memanfaatkan platform Merdeka Mengajar yang menyediakan perangkat ajar gratis untuk diunduh.

Kebijakan ini sejalan dengan program Pemkab Kukar yang memberikan bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru tahun pelajaran 2025/2026. Meski petunjuk teknis (juknis) masih disusun, Thauhid memastikan program tersebut akan direalisasikan pada tahun ajaran baru ini.

“Akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” ujarnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER