Disdik Tarakan Warning Calon Orang Tua Murid: Jangan Coba-coba Manipulasi Data Saat SPMB

TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mengeluarkan peringatan keras kepada calon peserta didik dan orang tua, menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Manipulasi data kependudukan hingga praktik titip siswa dipastikan akan ditindak tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru tahun ini dilakukan secara transparan dan diawasi ketat. Bahkan, komitmen tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencegahan kecurangan dalam SPMB.

“Tidak ada istilah titip-titipan atau manipulasi data. Kalau ditemukan ada yang memanipulasi data kependudukan atau data lainnya, tentu ada sanksi tegas,” ujar Tamrin, Selasa (16/6/2026).

SPMB Kota Tarakan dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Sistem pendaftaran masih menggunakan mekanisme online seperti tahun sebelumnya, sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem.

Tamrin menjelaskan, sistem yang digunakan telah mengunci jarak domisili calon siswa secara otomatis. Dengan mekanisme tersebut, peluang rekayasa alamat maupun intervensi pihak tertentu, untuk meloloskan siswa menjadi semakin kecil.

Selain jalur domisili, Disdik tetap membuka jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Khusus jalur prestasi, terdapat perubahan aturan karena tahun ini hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi. “Sistemnya hampir sama dengan tahun lalu. Yang berbeda hanya di jalur prestasi karena sekarang ada TKA yang menjadi salah satu pertimbangan utama,” jelasnya.

Disdik Tarakan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kursi sekolah dengan meminta sejumlah uang. Pasalnya, seluruh tahapan SPMB tidak dipungut biaya. “Kalau ada yang menawarkan bisa meluluskan dengan imbalan tertentu, jangan dipercaya. Semua proses SPMB gratis dan dilakukan sesuai aturan,” tegas Tamrin.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER