TARAKAN — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan mengakui masih adanya persoalan berulang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terutama terkait pemahaman aturan di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi SPMB Tahun 2026 yang digelar di SMP Negeri 1 Tarakan, Selasa (5/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan bahwa lemahnya pemahaman terhadap petunjuk teknis (juknis) kerap menjadi sumber masalah setiap tahun. Karena itu, pihaknya memperkuat sosialisasi agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih tertib dan sesuai aturan. “Persoalan yang sering berulang itu masyarakat belum memahami juknis, terutama soal administrasi domisili,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam juknis telah diatur bahwa calon peserta didik wajib memiliki keterangan domisili minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB. Namun di lapangan, masih banyak ditemukan pengurusan dokumen yang dilakukan mendadak saat pendaftaran berlangsung. “Kondisi ini menyulitkan verifikasi secara administratif. Maka kami minta masyarakat untuk lebih tertib sejak awal,” tegasnya.
Selain domisili, jalur prestasi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Disdik memasukkan hasil tes kemampuan akademik sebagai salah satu syarat bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur tersebut. “Siswa dengan nilai akademik yang baik bisa memanfaatkan jalur prestasi, tentu dengan ketentuan yang sudah diatur,” jelas Tamrin.
Dia menambahkan, sosialisasi dilakukan secara menyeluruh kepada satuan pendidikan, komite sekolah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain tatap muka, penyebaran informasi juga dilakukan melalui website dan media sosial untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Tahapan selanjutnya, Disdik akan memasuki proses penetapan domisili dan konsolidasi sebelum pelaksanaan SPMB yang dijadwalkan dimulai pada akhir Juni 2026.
Dari sisi teknis, Disdik juga mengantisipasi potensi kendala saat pendaftaran, seperti gangguan jaringan internet dan listrik. Dukungan dari pihak terkait diharapkan dapat memastikan proses berjalan lancar. “Jangan sampai ada gangguan yang menghambat proses pendaftaran. Ini juga menjadi perhatian kami,” katanya.
Tamrin menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam proses penerimaan. Setiap data yang tidak sesuai atau terbukti palsu akan berujung pada sanksi tegas. “Kalau ada keterangan yang tidak benar, bisa langsung didiskualifikasi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan OPD, camat dan lurah, komite sekolah, kepala sekolah, serta panitia SPMB dari seluruh sekolah negeri di Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


