Dinas Perpustakaan Bulungan Tingkatkan Layanan Lewat Inovasi dan Pembenahan Fasilitas

TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulungan terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perpustakaan Bulungan, Hairul, menyebutkan bahwa upaya menarik minat kunjungan masyarakat ke perpustakaan bukanlah hal yang mudah.

“Kalau hanya sekadar membuka layanan sesuai jam kerja, pengunjung yang datang tetap terbatas. Karena itu, perlu strategi dan teknik khusus agar minat masyarakat meningkat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, mengajak masyarakat berkunjung ke perpustakaan tidak bisa dilakukan begitu saja. Perlu komunikasi yang baik dan pendekatan yang tepat karena berhubungan langsung dengan manusia yang memiliki sikap dan prinsip.

“Tidak semudah membalik telapak tangan. Mengajak orang ke perpustakaan butuh komunikasi yang intens dan suasana yang mendukung,” bebernya.

Untuk itu, Dinas Perpustakaan Bulungan berupaya menghadirkan daya tarik baru melalui pembenahan fasilitas dan infrastruktur. Tujuannya, agar masyarakat merasa nyaman dan tertarik datang tanpa harus terus-menerus diajak.

“Dengan sendirinya, masyarakat akan berkeinginan datang, entah karena ingin tahu atau melihat perkembangan perpustakaan. Jadi kami siapkan infrastruktur yang lebih baik, mulai dari akses jalan yang nyaman, tidak becek, hingga pemasangan keramik dan ornamen agar tampilan lebih indah,” jelas Hairul.

Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan suasana perpustakaan yang aman dan nyaman. “Alhamdulillah, saat ini kondisi layanan sudah jauh lebih baik. Meski sebelumnya sudah baik, tidak ada salahnya kita terus berbenah agar pelayanan makin optimal,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER