spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dikejar Target Swasembada Pangan, Gubernur Optimistis Rampung dalam 6 Bulan

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menjadi daerah swasembada pangan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, saat kunjungannya ke Kaltara pada Kamis (8/5/2025).

Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyatakan optimisme tinggi terhadap target yang diberikan. Ia menyebut dukungan anggaran dari pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan.

“Kita sangat optimistis mencapai target tersebut. Terlebih lagi, kita didukung anggaran memadai untuk mencetak sawah dan mengoptimalkan potensi pertanian yang ada,” ujar Zainal.

Pemerintah pusat mengucurkan dana sekitar Rp500 miliar untuk mendongkrak sektor pertanian di Kaltara. Saat ini, tersedia lahan seluas 7.000 hektare yang akan dimaksimalkan melalui anggaran tersebut. Dana besar ini menjadi angin segar bagi para petani di wilayah perbatasan.

Diharapkan, program ini mampu menjadikan Kaltara sebagai provinsi swasembada beras yang tidak hanya memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi juga berkontribusi ke daerah lain.

“Biasanya kita mendatangkan sekitar 60 ribu ton beras dari luar. Kalau swasembada pangan tercapai, kita bisa menekan impor bahkan mengekspor ke provinsi lain,” tambah Zainal.

Gubernur juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian khusus dari Menteri Pertanian terhadap daerah perbatasan.
“Kami bersyukur atas dukungan dan anggaran yang diberikan. Bahkan, kata beliau (mentan red), target Presiden yang seharusnya diselesaikan dalam 4 tahun bisa mereka capai dalam 6 bulan. Semoga target di Kaltara juga bisa kita selesaikan dalam waktu lebih cepat,” ungkapnya.

Zainal menambahkan, lumbung padi terbesar di Kaltara akan difokuskan di Kabupaten Bulungan. “Lumbung padi terbesar ada di Bulungan,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER