Digerebek Tengah Malam, Warga Selumit Diamankan Bersama Sabu

TARAKAN – Seorang warga Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, digerebek polisi saat tengah malam dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pria berinisial H alias A (41) itu, Satresnarkoba Polres Tarakan menyita satu paket sabu seberat 0,16 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit.

“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Rusli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang kemudian didatangi petugas sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (12/9/2026). Polisi langsung mengamankan H yang berada di dalam rumah tersebut.

Saat penggeledahan yang disaksikan seorang saksi perempuan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di kantong kiri baju pelaku.

“Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,16 gram,” katanya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni sebuah alat hisap atau bong, dua serokan, gunting, plastik bening, kotak hitam, baju yang dikenakan pelaku, serta satu unit telepon seluler merek OPPO.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Rusli menambahkan, penyidik menjerat H dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menegaskan Polres Tarakan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika, dan menjaga Tarakan tetap aman dari peredaran barang haram tersebut,” tutup Rusli.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER