RSUD Jusuf SK Buka Peluang Evaluasi Tarif Praktik Mahasiswa

TARAKAN – Polemik penyesuaian tarif praktikum dan penelitian mahasiswa di RSUD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dr. H. Jusuf SK berpeluang menemukan titik terang. Manajemen rumah sakit menyatakan terbuka, untuk mengevaluasi besaran tarif melalui pembahasan bersama perguruan tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis, mengatakan persoalan yang mencuat lebih disebabkan belum optimalnya komunikasi antara rumah sakit dan pihak kampus.

Menurutnya, penyesuaian tarif telah disusun sejak akhir 2025 sebagai bagian dari efisiensi anggaran, sekaligus menyesuaikan meningkatnya biaya operasional rumah sakit. Selain itu, tarif praktikum dan magang mahasiswa D3, S1, maupun profesi sudah sekitar sembilan tahun tidak mengalami perubahan.

“Tarif magang mahasiswa sudah kurang lebih sembilan tahun tidak disesuaikan, sementara biaya operasional rumah sakit dan fasilitas alat canggih terus meningkat,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Dia menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu, Rp12.500 menjadi Rp30 ribu, hingga Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu.

Budy menilai kenaikan tersebut kemungkinan belum tersinkronisasi dengan perencanaan pembiayaan mahasiswa di UBT, sehingga memunculkan keberatan.

Meski begitu, dia menegaskan pihak RSUD siap membahas kembali besaran tarif maupun mekanisme pelaksanaannya bersama UBT.

“Menurut kami ini masih bisa dinegosiasikan. Kami tidak ada masalah terkait harga. Ayo kita duduk bersama membahas teknis dan nilai kepatutannya,” tegasnya.

Dia menambahkan, kebijakan tarif saat ini masih menggunakan Peraturan Direktur sambil menunggu proses penetapan Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, skema tarif maupun mekanisme kerja sama dengan UBT dan institusi pendidikan lain, termasuk Poltekkes Kaltara, masih sangat memungkinkan untuk dievaluasi bersama.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER