spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Tipu Pembeli, Penjual Obat dan Minyak Ilegal Dibekuk Polisi

MALINAU – Kepolisian Resort (Polres) Malinau mengimbau kepada masyarakat Malinau khususnya, dan warga Kaltara umumnya, supaya lebih bijaksana dan tidak mudah percaya pada sesuatu hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Hal itu disampaikan menyikapi adanya laporan dari masyarakat, terkait aksi penipuan sejumlah orang penjual minyak dan obat-obatan. Pasalnya, sejumlah orang tersebut telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Malinau.

Obat dan minyak yang dijual, diklaim memiliki kemampuan kebal serta dapat menyembuhkan beragam penyakit. Namun faktanya berbanding terbalik.

Hingga seorang warga yang menjadi korban penipuan itu melaporkan aksi sejumlah orang tersebut ke Polres Malinau. Seorang warga tersebut melaporkan, produk yang dijual tidak memberikan hasil yang dijanjikan oleh sang penjual, hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 juta.

Satreskrim Polres Malinau langsung bergegas ke lapangan dan mengamankan sejumlah orang pelaku pada Minggu 28 Juli 2024, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Melalui rilis resmi, Polres Malinau mengumumkan perkembangan hasil penangkapan sejumlah pelaku, salah satunya berinisial K dan kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

Rilis tersebut dipimpin langsung Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA subandi.

Kompol Satya menyampaikan, mereka melancarkan aksinya dengan menggelar pertunjukan sirkus kecil di beberapa tempat keramaian di wilayah Kabupaten Malinau.

“Selama pertunjukan berlangsung, pelaku menawarkan obat yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, dan minyak yang diklaim dapat membuat tubuh jadi kebal terhadap senjata tajam,” ucap Wakapolres Malinau, dalam rilis resminya, Selasa (30/7/2024).

Dikatakan, modus yang digunakan pelaku cukup menarik perhatian masyarakat. Setelah ditelusuri, obat yang dijual oleh pelaku merupakan hasil racikan yang terbuat dari campuran minyak makan, cream pereda nyeri otot dan minyak rambut.

“Obat dan minyak yang ditawarkan, pada dasarnya tidak memiliki kemampuan kebal maupun dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti yang mereka tawarkan. Kami menyarankan masyarakat untuk lebih bijaksana serta selektif sehingga bisa terhindar dari sasaran penipuan,” pesan Wakapolres.

Satreskrim Polres Malinau sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol minyak, obat-obatan, uang tunai hasil penjualan serta seekor ular sawah sebagai alat peraga.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dan teredukasi terhadap produk-produk yang dijual dengan klaim-klaim fantastis. “Produk seperti itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER