TARAKAN – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial T resmi melepas masa lajang setelah menikahi wanita berinisial BA. Akad nikah digelar di Masjid At-Taubah di dalam lapas, Sabtu (4/4/2026). Prosesi berlangsung sederhana dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta disaksikan keluarga kedua mempelai. Suasana akad berjalan lancar tanpa kendala.
Kepala Lapas Tarakan, Jupri, mengatakan pernikahan tersebut difasilitasi sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan selama menjalani masa pidana. “Ini merupakan hak warga binaan dalam menjalankan ibadah, termasuk membentuk keluarga,” ujar Jupri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (5/4/2026).
Dia menjelaskan, sebelum akad digelar, pihak lapas terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh syarat terpenuhi, barulah prosesi pernikahan dapat dilaksanakan. Meski telah resmi menikah, WBP tersebut tetap menjalani masa hukuman di dalam lapas. Sementara istrinya kembali ke rumah usai prosesi akad selesai. “Harapannya, setelah bebas nanti mereka bisa membina rumah tangga dengan baik,” katanya.
Pewarta: Ade Prasetia


