spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Nilai Edaran Layang-layang Sudah Tepat, Regulasi Bisa Menyusul

TARAKAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menilai penerbitan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 327 Tahun 2025 terkait larangan bermain layang-layang, sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Menurutnya, polemik permainan layang-layang yang kerap terjadi di Kota Tarakan, tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain menimbulkan gangguan terhadap fasilitas umum dan keselamatan penerbangan, aktivitas ini juga melibatkan anak-anak, sehingga perlu pengawasan serius dari orang tua.

“Saya ingin menyampaikan untuk seluruh masyarakat Tarakan, baik ibu-ibu maupun bapak-bapak, agar memberi perhatian khusus pada anak-anak yang bermain layang-layang di rumah. Jangan sampai dibiarkan hingga berdampak pada keselamatan orang lain atau pengguna jalan,” kata Adyansa, Selasa (8/7/2025).

Dia menyebut, langkah Wali Kota Tarakan dalam menerbitkan edaran tersebut patut diapresiasi. Namun, jika diperlukan penguatan dalam bentuk aturan hukum, DPRD siap membahas bersama pemerintah kota.

“Surat edaran wali kota ini sudah luar biasa. Tinggal menunggu, jika memang diperlukan regulasi lanjutan, kami di DPRD siap membahasnya. Apakah perlu dibuat peraturan daerah, atau cukup dengan menyediakan tempat khusus bermain layang-layang, ini perlu disiasati dengan cermat,” jelasnya.

Adyansa juga menegaskan, penanganan masalah layang-layang perlu pendekatan hati-hati, karena menyangkut anak-anak di bawah umur.

“Ini panjang menyiasatinya, apalagi ini melibatkan anak di bawah umur kita harus hati-hati menyiasatinya. Tapi kita patut bangga kepada wali kota, karena langsung mengeluarkan aturan atau imbauan untuk jangan bermain layang-layang,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Nomor 327 Tahun 2025 diterbitkan oleh Wali Kota Tarakan pada 7 Juli 2025. Dalam edaran tersebut ditegaskan larangan bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, jalan raya, dan kawasan Bandara Juwata. Larangan juga mencakup penggunaan benang gelasan, kawat, dan bahan logam karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa dan fasilitas publik.

Pemerintah Kota Tarakan melalui edaran itu juga menginstruksikan, Dinas Pendidikan untuk memberikan pembinaan kepada pelajar. Sementara Satpol PP, camat, lurah, RT/RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta turut melakukan pengawasan dan edukasi secara rutin kepada masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER