Desa Muara Wis Wakili Kaltim di Lomba Desa Berkinerja Baik Penurunan Stunting Tingkat Nasional

TENGGARONG – Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), terpilih mewakili Kalimantan Timur (Kaltim) pada Lomba Desa Berkinerja Baik untuk Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Nasional 2025. Ajang ini diikuti 26 provinsi di seluruh Indonesia, dengan penilaian berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Kepala Desa Muara Wis, Kasmir, menjelaskan bahwa pada seleksi tingkat kabupaten, ada lima desa yang menjadi percontohan dan bersaing, yakni Desa Muara Wis, Desa Kota Bangun Ulu, Desa Hambau (Kecamatan Kembang Janggut), Desa Kahala (Kecamatan Kenohan), dan Desa Rapak Lambur (Kecamatan Tenggarong). Dari persaingan tersebut, Desa Muara Wis keluar sebagai pemenang berkat kelengkapan administrasi, inovasi, dan capaian signifikan dalam penurunan stunting.

“Kecamatan Muara Wis dulu tercatat memiliki angka stunting tertinggi di Kukar. Namun berkat kerja keras lintas sektor, penurunan yang terjadi sangat luar biasa sehingga desa kami dijadikan pilot project,” ujarnya.

Inovasi andalan Desa Muara Wis adalah Program Sicekatan (Kolaborasi Cegah Atasi Stunting dengan Program Konvergensi), yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, TP PKK, puskesmas, PLKB, kader posyandu, KPM, serta tenaga kesehatan.

Sebagai persiapan, tim Desa Muara Wis bersama perangkat desa, Pemerintah Kecamatan Muara Wis, TP PKK desa dan kecamatan, serta mitra terkait hadir di Kantor DPMD Provinsi Kaltim untuk mengikuti wawancara virtual nominasi lomba tingkat nasional. Kegiatan ini didampingi DPMD Kukar dan DPMD Kaltim yang turut memberikan pemaparan dalam rangkaian penilaian.

“Harapan kami, Desa Muara Wis bisa masuk 10 besar atau bahkan 5 besar nasional, sehingga bisa mengharumkan nama Kukar dan Kaltim,” pungkasnya. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER