spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Gaya Hidup, IRT di Tarakan Ini Nekat Tilep HP

TARAKAN – Seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun, berinisial ER, nekat mengambil HP yang bukan miliknya demi memenuhi gaya hidupnya yang ingin mengikuti perkembangan zaman dengan memiliki handphone android. Kejadian ini terjadi di lapangan Badminton yang terletak di Gang Manggis, kota Tarakan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, S.Tr.K mengatakan, pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WITA, pemilik HP bernama pelapor, pulang bermain badminton dan menyadari HP merk Vivo Y21 warna putih dengan case berwarna hitam miliknya tertinggal di lapangan badminton tersebut.

Setelah mencari dan bertanya kepada pemilik lapangan, tidak ada yang mengetahui keberadaan HP tersebut.

Pada akhirnya, teman pelapor memberitahukan bahwa ada HP tercecer di lapangan badminton tepatnya di dekat barang milik pelapor. Kerugian pelapor diperkirakan sekitar Rp. 2.550.000 dan kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, unit resmob melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, 28 Maret 2023, berhasil menangkap pelaku dengan inisial “ER” beserta barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y21 warna putih dengan case berwarna hitam.

Baca Juga:   Buka Rakorda MUI se-Kaltara, Gubernur: Bersinergi Wujudkan Kesejahteraan Umat

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapatkan keterangan bahwa awalnya pelaku melihat HP tersebut di lantai dan dengan sengaja memindahkan HP tersebut dekat tas miliknya.

Setelah selesai bermain badminton, HP tersebut dimatikan dan dimasukkan ke dalam tas miliknya, lalu dibawa pulang. Selama 5 hari HP tersebut tidak diaktifkan. Menurut keterangan pelaku, ia ingin memiliki HP tersebut untuk digunakan secara pribadi karena HP miliknya sudah usang.

Pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana atas perbuatannya. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa tidak boleh mengambil barang milik orang lain tanpa izin, karena bisa menimbulkan kerugian dan melanggar hukum. (rls/mk)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER