spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Bermain Judi Slot, Pria di Tarakan Curi Barang-barang di Tempat Kerja

TARAKAN – Demi bisa bermain judi slot seorang pria nekat melakukan pencurian sejumlah barang di tempatnya bekerja. Adalah RH, warga Sebengkok Tarakan yang mencuri satu set computer, satu unit monitor, CPU, DVR atau penyimpanan perekam cctv, dan sejumlah uang kas operasional senilai Rp1,2 juta. Polisi menyebut kerugian material akibat pebuatan RH mencapai Rp7,7 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa, (7/11/2023) sekira pukul 08.45 Wita, dimana pelapor mendapatkan informasi dari rekan kerjanya bahwa ada beberapa barang milik kantor telah hilang.

“Kantornya itu beralamat di Jalan Bayangkara RT 53 Kelurahan Karang Anyar, KecamatanTarakan Barat Kota Tarakan,” ucapnya dalam keterangan rilisnya, Senin (20/11/2023) sore.

Pelapor kemudian meminta rekannya untuk melakukan pengecekan secara detail terkait barang apa aja yang telah hilang. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita, pelapor tiba di tempat kerjanya dan langsung mengecek barang yang hilang. Didapatilah sejumlah barang di kantor telah hilang.

Baca Juga:   Usulkan 3 Nama PJ Wali Kota Tarakan ke Kemendagri

“Lalu pelapor diarahkan untuk melakukan survei terhadap seluruh karyawan yang berada di kantor. Dari hasil dari survei tersebut pelapor bersama karyawan yang lain menemukan bukti yang mengarah kepada salah satu karyawan,”paparnya.

Pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan, adapun jumlah kerugian materil sebesar Rp. 7,7 juta.

Mendapati adanya laporan pencurian, Unit Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, pada 15 November 2023 pelaku berinisial RH berhasil diamankan di rumahnya yang terletak d daerah Sebengkok.

Dari pengakuannya kepada polisi, RH mengaku telah melakukan pencurian pada 6 November. Modusnya adalah ketika baru saja meyelesaikan tugasnya, RH kembali ke kantor tempatnya bekerja, saat karyawan lain sudah pulang.

“Saat itulah pelaku mengambil obeng dan membuka paksa laci tempat penyimpanan uang kas kantor, dan mengambil uang dengan jumlah Rp 1,2 juta. Keesokan harinya pada 7 November pelaku kembali lagi ke kantor untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV dengan mengambil sejumlah barang. RH pun sempat membuang barang-barang tersebut di pinggir jalan. Hal ini dilakukan oleh RH untuk menghilangkan barang bukti,”ungkapnya.

Baca Juga:   Buka Musprov SMSI Kaltara ke-1, Bustan Minta Media Sajikan Informasi Akurat dan Objektif

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, RH mengakui bahwa uang hasil pencurian senilai Rp 1,2 juga itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan  bermain judi slot. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER