Dampak Kenaikan BBM Subsidi, Begini Respon KADIN Kaltara

TANJUNG SELOR — Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai dirasakan oleh pelaku usaha di Kalimantan Utara (Kaltara). Lonjakan harga yang disebut hampir mencapai 100 persen itu, dinilai berpotensi menekan aktivitas perdagangan, sekaligus meningkatkan biaya produksi di berbagai sektor usaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltara, Kilit Laing, mengungkapkan bahwa kondisi ini tidak hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga bahan baku hingga kebutuhan pokok di pasaran. “Dampaknya sudah mulai terasa, mulai dari bahan baku hingga harga bahan pokok penting lainnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kenaikan serupa terjadi pada sektor konstruksi, termasuk bahan bangunan yang ikut mengalami lonjakan harga.

Menurut Kilit, kenaikan harga BBM menjadi salah satu faktor utama yang mendorong meningkatnya ongkos produksi. Jika situasi ini terus berlanjut, pelaku usaha dikhawatirkan akan kesulitan menjaga stabilitas operasional usahanya.

Tekanan biaya yang terus meningkat, lanjutnya, dapat memaksa pengusaha melakukan efisiensi di berbagai lini, termasuk pada tenaga kerja. Kondisi ini berpotensi mempersempit ruang gerak usaha dan memicu risiko pengurangan karyawan. “Kita berharap jangan sampai terjadi PHK, karena dampaknya akan jauh lebih besar,” tegasnya.

KADIN Kaltara pun mendorong pemerintah daerah untuk membuka peluang investasi seluas-luasnya. Masuknya investasi baru dinilai dapat menjadi penopang ekonomi daerah di tengah tekanan global yang terjadi saat ini.

Ia menilai, Kaltara memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan masih terbuka untuk dikembangkan. “Kita harus mampu menarik investor untuk berinvestasi di Kaltara, melihat potensi yang ada saat ini masih sangat melimpah,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER