Cuaca Panas, BPBD Tarakan Keluarkan Peringatan Kebakaran Lahan

TARAKAN – Cuaca panas di Kota Tarakan masih terus berlangsung. Berdasarkan data BMKG hingga pukul 12.30 WITA, suhu maksimum hari ini tercatat mencapai 33,1°C, naik dibandingkan hari sebelumnya yang berada di 32,4°C. Suhu ini masuk kategori panas dan berpotensi menimbulkan cuaca ekstrem jika berlangsung dalam waktu lama.

Forecaster On Duty BMKG Tarakan, Hatta Rachim, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap suhu tinggi yang masih berlanjut hingga 34°C.

“Untuk potensi terjadinya kebakaran lahan sendiri berpeluang besar terjadi di wilayah semak-semak dan hutan yang kering, dikarenakan beberapa hari terakhir suhu udara cukup panas dibandingkan Minggu lalu, dikhawatirkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Seiring cuaca panas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan juga mengeluarkan peringatan dini kebakaran lahan. Menurut Pengolah Data dan Informasi BPBD, Lilik Budiono, potensi kebakaran saat ini berada pada level “Sangat Mudah Terbakar” yang berlaku sejak 15 hingga 16 Oktober 2025.

Peningkatan risiko kebakaran dipicu oleh beberapa faktor, antara lain suhu udara yang tinggi, kondisi lahan dan semak yang mengering, serta adanya hotspot di wilayah Kabupaten Bulungan, Malinau, Tana Tidung, dan Nunukan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada hotspot terpantau di Kota Tarakan.

BPBD mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan titik api melalui Call Centre 112 atau WhatsApp BPBD di nomor 0822-5459-0564.

“Peningkatan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan di tengah cuaca panas yang masih berlanjut,” tegas Lilik.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER