Cek Kenaikan LPG, Pemkot Tarakan Fokus Cegah Kelangkaan

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai mencermati kenaikan harga LPG nonsubsidi yang terjadi di pasaran. Selain lonjakan harga, potensi kelangkaan menjadi perhatian utama Pemkot.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga LPG 5,5 kg kini mencapai Rp130.000 di tingkat pangkalan, naik dari harga agen sekitar Rp124.000. Sementara tabung 12 kg dijual hingga Rp280.000 dari harga agen Rp265.000.

Kenaikan ini disebut-sebut berkaitan dengan kondisi global yang berdampak pada harga energi, termasuk bahan bakar dan gas.

Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kenaikan sebelum melakukan pengecekan langsung di lapangan. “LPG nonsubsidi memang mengikuti mekanisme pasar global. Tapi yang lebih kita khawatirkan itu bukan hanya mahalnya, melainkan kalau sampai terjadi kelangkaan,” kata Ibnu Saud, Kamis (23/4/2026).

Dia menyebut, hingga saat ini belum ada rapat resmi di internal pemkot terkait persoalan tersebut. Namun, koordinasi lintas sektor akan segera dilakukan guna memastikan apakah kenaikan terjadi secara merata atau hanya di wilayah tertentu. “Kita harus cek dulu datanya. Apakah ini kondisi umum atau hanya parsial. Dari situ baru bisa ditentukan langkah yang tepat,” tegasnya.

Kenaikan harga LPG ini juga memicu kekhawatiran akan peralihan konsumsi ke LPG subsidi 3 kg. Jika hal itu terjadi, antrean di pangkalan berpotensi meningkat.

Di sisi lain, keterbatasan jaringan gas (jargas) juga menjadi sorotan karena belum menjangkau seluruh wilayah Tarakan.

Ibnu Saud mengakui jumlah pengawas di lapangan masih terbatas. Meski begitu, Pemkot akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memastikan distribusi tetap terkendali. “Jaringan gas memang sudah ada, tapi belum merata. Kami minta masyarakat bersabar. Yang jelas, setiap kebijakan akan diambil berdasarkan data agar tepat sasaran,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER