TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti sejumlah hal penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan.
Dalam kunjungannya pada Rabu (22/10/2025), Ombudsman meninjau langsung pembagian makanan MBG di SDN 2 Utama, serta meninjau dapur MBG di SMA 2 Muhammadiyah.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyampaikan bahwa program strategis nasional ini perlu terus didukung, namun masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi di lapangan.
“Ombudsman datang bukan untuk mencari salah, tapi bagaimana melihat proyek baru ini harus didukung,” ujarnya.
Ombudsman mencatat masih terdapat tumpang tindih dan minim koordinasi antar instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Indraza menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum program MBG hingga kini belum diterbitkan. Akibatnya, setiap daerah menjalankan program ini dengan caranya masing-masing tanpa standar baku.
Ombudsman mendorong agar Perpres segera diterbitkan, diikuti dengan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) di tingkat daerah, baik berupa pergub, perwal, maupun perbup. “Jika tidak ada Perpres maka setiap daerah akan melakukan improvisasi masing-masing daerah. Kita akan tunggu karena apapun itu juga proses,” tuturnya.
Dari hasil kunjungan ke dapur MBG, Ombudsman menilai pelaksanaan di salah satu sekolah sudah menunjukkan hasil cukup baik. Namun, pengawasan ke depan harus dilakukan lebih menyeluruh, karena pengecekan kali ini baru sebatas pada proses memasak.
Indraza menambahkan, kunjungan ORI hanya dilakukan di Tarakan karena keterbatasan anggaran, waktu, dan sumber daya manusia (SDM).
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


