Buron 3 Bulan, Tersangka Kasus Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel

TANJUNG SELOR – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan dibackup Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara atas nama Muhammad Ikhwan (41), pada Rabu (22/4/2026) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan mengatakan MI merupakan buronan Kejati Kaltara selama lebih kurang tiga bulan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

“Bahwa tersangka MI yang merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sisten Informasi Pariwisata (ASITA),” ucapnya.

MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, sejak tanggal 10 Februari 2026 lalu, bersama dengan kedua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan, yaitu SMDN yang merupakan mantan Plt Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.

“Sejak MI ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” bebernya.

Setelah lebih kurang tiga bulan menghilang, kemudian tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka tersebut, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 12.00 wita tersangka berhasil diamankan.

Selanjutnya, MI diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara. “Iya, tersangka sudah  tiba di Kantor Kejati Kaltara kemarin sore,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pada pukul 19.00 wita, tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung langkah-langkah pencarian terhadap DPO tersebut, sehingga pada akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kalimantan Utara,” tambah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan.

Pihaknya menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER