Bupati Syarwani: Momentum HUT ke-80 RI, Kobarkan Semangat Persatuan

TANJUNG SELOR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Bulungan berlangsung khidmat. Upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati, Minggu (17/8/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani.

Dalam sambutannya, Syarwani mengingatkan bahwa kemerdekaan yang dinikmati hari ini merupakan hasil perjuangan panjang para pahlawan bangsa. “Mereka berkorban tanpa pamrih demi lahirnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ucapnya.

Ia menegaskan, semangat juang itu tidak pernah padam, bahkan terus hidup di tengah masyarakat Indonesia hingga sekarang. “Dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Bulungan yang kita cintai, semangat itu masih menyala,” tambahnya.

Bupati juga menyoroti tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Menurutnya, tema tersebut menggambarkan arah perjuangan bangsa sekaligus tekad pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

“Persatuan menjadi modal utama kita. Sedangkan kedaulatan adalah hak mutlak sebagai bangsa merdeka,” ujarnya.

Lebih jauh, Syarwani menekankan bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama pembangunan. Di Bulungan, kata dia, hal ini diwujudkan lewat program-program prioritas yang sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

“Bulungan memiliki potensi besar, baik dari sisi sumber daya alam, posisi strategis, maupun kualitas SDM. Ke depan kita harus siap menjadi bagian penting dalam transformasi ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Utara,” bebernya.

Mengakhiri amanatnya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandeng tangan, menjaga persatuan, memperkuat kemandirian, serta mendorong inovasi demi kemajuan daerah. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER