Bupati Bulungan Pastikan Efisiensi Belanja Tidak Ganggu TPP ASN dan P3K

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Bulungan akan melakukan efisiensi belanja operasional, seperti belanja makan minum, perjalanan dinas, dan perawatan aset.

Langkah ini dilakukan, agar anggaran tersebut dapat dialihkan menjadi belanja modal yang lebih berdampak terhadap pembangunan daerah.

“Kita akan lakukan efisiensi di beberapa pos, namun saya pastikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN dan P3K tidak akan terdampak. Kita ingin penghematan ini justru memperkuat postur belanja modal untuk mendukung 15 program prioritas daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bulungan,” ujar Bupati Syarwani.

Ia menegaskan, kebijakan efisiensi akan diterapkan secara adil dan proporsional, termasuk pada belanja perjalanan dinas pimpinan daerah.

Lebih lanjut, bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menuntaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar 70 hari menuju akhir tahun, seluruh perangkat daerah diminta memaksimalkan waktu yang ada, untuk penyelesaian program serta penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Saya minta kepada seluruh pengguna anggaran, pengelola keuangan, dan pelaksana kegiatan agar fokus menyelesaikan seluruh program sesuai dengan DPA masing-masing. Kita harus memastikan tidak ada pekerjaan yang tertunda dan menjadi beban di tahun berikutnya,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Syarwani juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Pemkab Bulungan yang telah berpartisipasi menyukseskan syukuran Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke-65 dan Tanjung Selor ke-235 tahun 2025. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER