Bupati Bulungan Dukung Ekonomi dan Lingkungan secara keberlanjutan

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bulungan kembali meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Smart Nation Awards (ISNA) 2025, yang diselenggarakan oleh PT Citi Asia Internasional (Citiasia).

Tahun ini, ISNA mengusung tema “Co-Creating The Future of City Branding through Sustainable Ecology & Food Resilience Innovation”, hal ini sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Bulungan menuju masa depan yang hijau, tangguh, dan berkelanjutan.

Bupati Bulungan,Syarwani, menyampaikan bahwa Penghargaan Keberlanjutan lingkungan (ecology) sebagai bentuk komitmen dan kerja nyata yang mendorong keseimbangan pembangunan dengan ekonomi dan lingkungan dengan Program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE Bulungan Hijau), diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam ajang ISNA 2025.

Hal  ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis ekonomi dan lingkungan, sekaligus memperkuat identitas daerah yang berpijak pada inovasi pembangunan berkelanjutan.

“Bulungan memiliki visi Kabupaten Bulungan Yang Berdaulat dan Unggul Melalui Pembangunan Hijau Yang Berkelanjutan. Melalui ajang ISNA, kami ingin menunjukkan bahwa ekonomi dan lingkungan dapat berjalan beriringan. Kami terus mendorong kolaborasi secara pentahelix antara pemerintah, mitra strategis (NGO), akademisi, pemerintah desa, dan masyarakat untuk membangun Bulungan secara berkelanjutan,” ujar Syarwani.

Sebagai bentuk apresiasi dalam ajang ISNA 2025, Kabupaten Bulungan berharap dapat menjadi inspirasi dan berbagi pengalaman bagi daerah lain dalam menerapkan praktik-praktik baik dalam pengelolaan ekonomi dan lingkungan secara keberlanjutan.

Partisipasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah terhadap visi nasional menuju Indonesia Cerdas dan Berkelanjutan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER