Bupati Aulia Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Rp 150 Juta per RT Meski Fiskal Tertekan

TENGGARONG – Meski kondisi fiskal daerah diprediksi mengalami tekanan pada tahun anggaran 2026, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa program Rp 150 juta per RT tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kukar. Program ini disebut sebagai wujud pemerataan pembangunan sekaligus bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tingkat paling dasar.

Bupati Aulia menyebut, Pemkab Kukar telah menyiapkan strategi agar program yang digagas sejak awal periode pemerintahan tersebut tetap berjalan tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah. “Kita sudah lakukan perhitungan secara cermat. Nilai totalnya sekitar Rp450 miliar, dan itu sudah termasuk antisipasi agar tidak tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain,” jelasnya.

Program Rp 150 juta per RT, lanjut Aulia, difokuskan untuk kegiatan sosial dan ketahanan pangan. Ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak mencampuri kegiatan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). “Kita ingin program ini tepat sasaran. Setiap RT bisa mengusulkan kegiatan yang betul-betul menyentuh kebutuhan warganya, terutama dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Di tengah potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kukar berupaya menjaga keseimbangan antara kebijakan pembangunan dan kemampuan fiskal. Aulia menegaskan, tidak ada alasan untuk menghentikan program yang sudah terbukti memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Kalau ditanya lanjut atau tidak, saya pastikan tetap lanjut. Pemerintah daerah harus hadir sampai ke tingkat paling bawah, bukan hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi melalui program yang dirasakan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.

Dengan komitmen tersebut, Bupati Aulia memastikan semangat pemerataan pembangunan di Kutai Kartanegara akan terus berlanjut. Program Rp 150 juta per RT diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kukar. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER