Bulungan Perkuat Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Penurunan Stunting

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Bappeda dan Litbang menggelar Pra Musrenbang Tematik Stunting di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati, baru-baru ini.

Pra Musrenbang Tematik Stunting diikuti segenap perangkat daerah terkait, perwakilan instansi vertikal, lembaga non pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan yang ada di lingkup pemkab Bulungan.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Bupati Bulungan, Syarwani dalam kesempatan itu mengatakan perpres tersebut menekankan pentingnya pendekatan konvergensi, yakni keterpaduan berbagai program dan kegiatan lintas sektor yang berfokus pada sasaran keluarga berisiko stunting.

Kemudian menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1685/bangda tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, SE ini mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, sehingga seluruh program dan kegiatan yang berkaitan dengan penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kegiatan ini menjadi komitmen bersama menyusun rencana, program serta kegiatan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ucap Syarwani.

Bupati mengajak segenap pihak terkait bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi mempercepat penurunan stunting di Bulungan dalam beberapa tahun ke depan.

“Dalam Pra  Musrenbang ini saya berharap  ada upaya -upaya atau ide-ide brilian yang muncul, yang nanti nya bisa kita sinergikan dengan  program lintas sektor  sehingga tepat sasaran dan berkelanjutan,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER