Bulog Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Minyak Kita

PASER – Badan Urusan Logistik Kantor Cabang Paser-Penajam Paser Utara (Bulog Kancab Paser-PPU) memastikan ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Paser dalam kondisi aman.

Sebagai upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran, Bulog Kancab Paser-PPU telah melakukan pemesanan tambahan sebanyak 400 ribu liter Minyak Kita.

Asisten Manager Pengadaan dan Operasi Bulog Kancab Paser-PPU, Ade, mengatakan pasokan tersebut tidak datang sekaligus, melainkan dikirim secara bertahap mulai bulan depan.

“Kita sudah melakukan pemesanan Minyak Kita sekitar 400 ribu liter, kemungkinan datang bulan depan secara bertahap,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Ade, tambahan pasokan itu disiapkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng tetap terpenuhi, sekaligus menjaga kestabilan harga di pasaran.

“Dengan kedatangan 400 ribu liter nanti, stok kita masuk dalam kategori aman,” katanya.

Saat ini, harga Minyak Kita yang dijual Bulog kepada pedagang berada di angka Rp14.500 per liter.

Sementara untuk harga jual kepada masyarakat atau end user mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Bulog juga mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyak Kita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ade menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

“Bagi pedagang yang kedapatan menjual di atas HET, kami dapat memutus pasokan kepada pedagang tersebut,” tegasnya.

Bulog berharap langkah penambahan pasokan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga pangan, khususnya minyak goreng, sekaligus mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER