BPOM Tarakan Gelar Advokasi Terpadu Keamanan Pangan di Bulungan

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menggelar Advokasi Terpadu Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas dan Program Sekolah yang Melaksanakan Pembudayaan Keamanan Pangan di Kabupaten Bulungan, kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bulungan, H Jamal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamal, menyampaikan bahwa pelaksanaan advokasi terpadu ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan.

“Kegiatan di wilayah Bulungan ini, menjadi upaya Badan POM untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, bermutu dan layak konsumsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari produsen, pedagang, hingga konsumen. Melalui program Desa Pangan Aman dan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, diharapkan pengawasan pangan dapat dilakukan secara mandiri di tingkat desa dan pasar tradisional.

Sementara itu, program sekolah yang Melaksanakan Pembudayaan Keamanan Pangan bertujuan menanamkan pemahaman sejak dini kepada peserta didik mengenai pentingnya memilih jajanan yang sehat dan aman. Edukasi tersebut dinilai penting guna mencegah peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar kesehatan.

Di sisi lain, pelaksanaan program ini juga menjadi bagian dalam mendukung gerakan pemerintah melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), khususnya dalam aspek konsumsi pangan yang aman dan bergizi.

Melalui advokasi yang disusun secara strategis, terencana dan sistematis, pemerintah daerah bersama BPOM berharap ketiga program ini dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga subjek yang aktif dalam menciptakan lingkungan pangan yang aman dan sehat di Kabupaten Bulungan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER