TARAKAN – Selain melakukan uji takjil, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan juga mengintensifkan pengawasan pangan terkemas selama Ramadan. Pengawasan dilakukan terhadap 16 sarana distribusi pangan di empat kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
Kepala Balai POM Tarakan, Iswadi, menjelaskan dari 16 sarana yang diperiksa, delapan di antaranya ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). “Temuan paling banyak berupa kemasan produk yang rusak atau penyok, ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Kondisi tersebut diduga terjadi akibat proses distribusi yang panjang, mengingat sebagian besar produk pangan di Kalimantan Utara didatangkan dari luar daerah. Penanganan saat pengangkutan maupun penyimpanan yang kurang optimal dapat menyebabkan kerusakan kemasan.
Selain itu, petugas juga menemukan produk kedaluwarsa yang masih dipajang di etalase. Hal ini umumnya terjadi karena kelalaian pengelola sarana yang belum menerapkan sistem FIFO (first in first out), yakni barang yang lebih dahulu masuk seharusnya lebih dahulu dijual.
BPOM juga masih mendapati produk tanpa izin edar, khususnya produk impor. Padahal, setiap produk pangan yang beredar wajib memiliki izin edar sebagai jaminan, bahwa produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu. Produk impor yang legal seharusnya memiliki nomor izin edar BPOM dengan kode ML.
Terhadap temuan tersebut, BPOM mengambil langkah sesuai ketentuan. Produk kedaluwarsa diminta untuk dikembalikan kepada distributor, kemasan rusak diminta untuk disingkirkan dari peredaran, sedangkan produk tanpa izin edar diarahkan untuk dimusnahkan.
Pengawasan juga mencakup pemeriksaan parsel Ramadan yang mulai banyak dijual di toko-toko. Petugas melakukan pengecekan secara acak dengan meminta penjual membuka salah satu parsel untuk memastikan seluruh isinya memiliki izin edar, tidak rusak, dan belum melewati masa kedaluwarsa. “Pemeriksaan tidak dilakukan dengan membongkar seluruh parsel, melainkan sampling karena umumnya isi parsel seragam,” katanya.
BPOM menekankan pentingnya memperhatikan kemasan sebagai pelindung utama produk. Kemasan yang rusak berisiko menyebabkan kontaminasi, pertumbuhan mikroorganisme, hingga kerusakan isi, meskipun masa kedaluwarsanya masih panjang. Penyimpanan yang tidak sesuai, seperti paparan panas matahari langsung, juga dapat memengaruhi kualitas produk.
Pengawasan intensifikasi pangan ini, kata dia dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor terkait, termasuk dinas kesehatan dan aparat penegak hukum jika diperlukan. Langkah tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar selama Ramadan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat. (APC)
Editor: Yusva Alam


