spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPK RI Serahkan Laporan Sementara, Pemprov Kaltara Siap Evaluasi

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara dalam rangka Exit Meeting, belum lama ini.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Wakil Gubernur Ingkong Ala, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan, serta Asisten Bidang Administrasi Umum, Pollymaart Sijabat, bersama sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ingkong Ala menyampaikan apresiasi atas saran, masukan, dan rekomendasi yang diberikan oleh tim BPK RI. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Harapan kita bisa bekerja sama dalam evaluasi tindak lanjut agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Exit Meeting ini merupakan salah satu tahapan BPK dalam menyerahkan laporan pemeriksaan yang masih bersifat produktif dan belum menjadi produk final.

Melalui prosedur ini, kata Ingkong, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi yang disertai bukti pendukung. Oleh karena itu, ia menginstruksikan para kepala OPD untuk menanggapi serius setiap rekomendasi dari BPK dan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi sebelum penyerahan laporan final pada 27 Mei mendatang.

“Kepada kepala OPD dan biro, saya harap keseriusan dan kesungguhan dalam merespons catatan ini. Gunakan waktu yang singkat ini untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini masih bersifat sementara dan terbuka untuk komunikasi serta diskusi lebih lanjut.

“Kami mohon jajaran pemerintah daerah bisa meluangkan waktu untuk berdiskusi dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER