BPBD Tarakan Kekurangan Personel, Idealnya Butuh 40 SDM

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan menghadapi kendala keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam menangani berbagai kejadian bencana alam di wilayah kota.

Saat ini, BPBD hanya memiliki 12 personel teknis aktif yang harus menangani berbagai situasi darurat di empat kecamatan.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut jauh dari ideal. Menurutnya, untuk penanganan bencana yang efektif terutama menghadapi kondisi cuaca ekstrem, pohon tumbang, banjir, dan tanah longsor, dibutuhkan setidaknya 10 personel di setiap kecamatan.

“Jumlah teknis kita itu hanya 12 orang. Itu pun kalau dibagi ke wilayah masih sangat kurang. Idealnya satu kecamatan punya 10 orang, Tarakan ada empat kecamatan jadi minimal 40 personel,” jelas Yonsep, Senin (13/10/2025).

Dia menuturkan, dalam kondisi hujan deras dan listrik padam, tim di lapangan sering kewalahan karena terbatasnya tenaga manusia. Sementara armada dan peralatan dinilai masih memadai, justru kekuatan fisik dan jumlah personel yang menjadi hambatan utama.

“Armada kita nggak ada masalah. Yang jadi masalah itu tenaga. Dua jam saja kerja di kondisi hujan dan gelap sudah berat. Tapi saya selalu tekankan, keselamatan personel tetap yang utama,” tegasnya.

Yonsep juga menjelaskan, bahwa keterlambatan penanganan di beberapa titik, seperti di wilayah Amal dan Karang Anyar, kerap disebabkan oleh akses jalan yang macet saat terjadi bencana. Hal ini membuat petugas sulit menjangkau lokasi dengan cepat.

“Kemarin saat penanganan bencana kita juga agak lambat karena masyarakat sudah padat di jalan, macet. Kita nggak bisa masuk di antara itu, jadi aksesnya agak sulit,” ujarnya.

BPBD Tarakan saat ini terus melakukan pemantauan rutin di sejumlah wilayah rawan, seperti Pamusian, Marconi, Kampung Enam, dan Tanah Datar, untuk mengantisipasi potensi banjir dan angin kencang yang bisa datang sewaktu-waktu. Terlebih belakang ini kondisi cuaca ekstrem masih bisa terjadi, oleh karena itu BPBD juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER