TARAKAN – Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai masih memiliki banyak celah, terutama bagi mereka yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Berbagai persoalan mulai dari pelatihan pra-keberangkatan, pengawasan di negara tujuan, hingga proses reintegrasi pasca-kepulangan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Ketua Tim Kelembagaan dan Kerjasama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Usman Affan, mengatakan perlindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di tiga tahap penting, yaitu pra-penempatan, saat penempatan, dan pasca-penempatan.
“Regulasi sebenarnya sudah memberikan gambaran terhadap pekerja migran ini. Tapi kita harus fokus di tiga tahap itu. Sebelum berangkat, mereka harus dibekali pelatihan dan pendidikan agar tahu posisi dan kultur tempat mereka bekerja,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Usman menambahkan, pada saat penempatan, pekerja migran seharusnya tetap mendapat pengawasan dan kontrol dari pemerintah agar jika terjadi masalah, mitigasinya bisa dilakukan cepat. “Pasca-penempatan juga penting, karena banyak PMI yang pulang justru mengalami kesulitan bersosialisasi, apalagi yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.
Salah satu permasalahan yang kerap muncul di perbatasan adalah penyalahgunaan paspor. Banyak calon PMI datang ke Nunukan atau Tawau hanya membawa paspor lawatan (wisata), namun di luar negeri justru bekerja.
“Mereka datang tanpa dokumen resmi, di sana keluar paspor atau visa kerja tapi tidak lewat sistem perizinan (SIPermit). Itu tetap ilegal menurut kami,” jelas Usman.
Ia menegaskan, pekerja migran yang legal harus terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) dan memiliki kartu AK1 (kartu kuning) dari Dinas Ketenagakerjaan. Namun praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang berangkat di luar sistem resmi.
“Bahkan ada PMI yang sudah jadi tersangka karena merekrut orang dari kampungnya sendiri. Kasusnya ada juga di Tarakan, tahun 2024 itu ada empat kasus di Polda dan dua di Polres,” ungkapnya.
Lemahnya sanksi juga menjadi salah satu penyebab maraknya pengiriman PMI ilegal. Menurut Usman, aturan yang berlaku saat ini tidak mencantumkan hukuman minimal, sehingga vonis terhadap pelaku relatif ringan.
“Kalau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada hukuman minimal tiga tahun, tapi untuk PMI ilegal tidak ada. Jadi efek jeranya lemah,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua kasus PMI ilegal dapat dikategorikan sebagai TPPO karena unsur pidananya berbeda. “Kalau TPPO itu menyelundupkan atau memberangkatkan orang, tapi kalau PMI ilegal, belum tentu masuk TPPO karena unsurnya harus lengkap,” katanya.
Usman juga mengungkapkan, saat ini sekitar 200 ribu warga Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, bekerja tanpa dokumen resmi. Sebagian dari mereka sebelumnya sempat dilegalkan melalui kebijakan pemerintah pusat untuk menertibkan warga yang terdampar di luar negeri. Namun, perlindungan seperti BPJS dan asuransi PMI belum semuanya terpenuhi.
“Majikan di Malaysia banyak yang lebih senang mempekerjakan PMI ilegal. Mereka tidak perlu membayar asuransi atau pajak tenaga kerja asing. Inilah masalah serius bagi kita,” tuturnya.
Usman menegaskan perlunya sinergi antar-stakeholder melalui pendekatan pentahelix, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


