TARAKAN — Kabar baik datang bagi calon jemaah haji. DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.194.366, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat dana kelolaan haji sebesar Rp33.215.558.
Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp1,2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp55,43 juta. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan belum dapat melakukan sosialisasi resmi terkait penetapan biaya tersebut.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tarakan, Asmawan, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan langkah lanjutan.
“Untuk biaya haji memang sudah dipublikasikan, begitu juga sistem pembagian kuotanya. Tapi sampai sekarang belum ada Keputusan Presiden (Kepres) atau Keputusan Menteri (Kepmen). Jadi kami belum bisa mensosialisasikan, takutnya nanti ada perubahan kebijakan lagi,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Asmawan, porsi Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah mencakup 62 persen dari total BPIH, sedangkan 38 persen sisanya berasal dari subsidi nilai manfaat dana haji. Mekanisme pembiayaan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan perbedaan pada komposisi dan total biaya menyesuaikan dengan kurs, harga avtur, dan kebutuhan layanan di Arab Saudi.
Terkait kuota haji tahun 2026, Asmawan menyebut belum ada angka final yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun, sebelum keputusan terbaru ini keluar, kuota haji untuk Kota Tarakan ditetapkan sebanyak 150 jemaah dengan masa tunggu mencapai 36 tahun.
“Kalau berdasarkan hasil rapat terakhir di pusat, daftar tunggu diratakan menjadi 26 tahun. Nah, kita masih menunggu surat resmi. Kalau betul diratakan, bisa jadi kuota untuk Kalimantan Utara akan bertambah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihak Kemenag Tarakan tetap melakukan pembaruan data calon jemaah secara berkala agar tidak terjadi kesalahan administrasi ketika regulasi baru diterbitkan.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memastikan penetapan biaya haji 2026 tetap memperhatikan kemampuan jemaah dan keberlanjutan nilai manfaat dana haji. Penurunan Bipih tahun ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan selama ibadah di Tanah Suci.
Dengan turunnya biaya dan kemungkinan penambahan kuota, Kemenag Tarakan berharap pelaksanaan ibadah haji tahun depan bisa berjalan lebih lancar dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang sudah lama menunggu giliran berangkat. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


