BI Kaltara Targetkan Perputaran Uang Rp 2,5 Miliar di Karya Kreatif Benuanta 2025

TARAKAN — Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar ajang Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2025 di Tarakan. Acara tahunan ini menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk memamerkan produk, menjalin kerja sama, dan memperluas pasar.

Mengusung tema “UMKM Maju, Budaya Lestari, Ekonomi Tangguh”, KKB 2025 akan berlangsung pada 31 Oktober–2 November di Tarakan Art and Convention Center (TACC), Kampung Empat, Tarakan Timur.

Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltara, Seno Indarto, mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu upaya BI memperkuat ekonomi daerah lewat pengembangan sektor UMKM. Tahun ini, pihaknya menargetkan perputaran uang mencapai Rp2,5 miliar selama tiga hari pelaksanaan.

“Lewat KKB, kami ingin UMKM di Kaltara tidak hanya dikenal, tapi juga naik kelas dan lebih tangguh secara bisnis,” ujar Seno dalam temu media di Hotel Tarakan Plaza, Senin (27/10/2025).

Sekitar 100 pelaku UMKM akan ikut serta, terdiri dari binaan BI, pemerintah daerah, Dekranasda, dan pelaku usaha umum yang lolos kurasi. Produk yang ditampilkan meliputi kuliner, kerajinan, serta wastra atau fesyen khas Kalimantan Utara.

Selain pameran produk, KKB juga diisi beragam kegiatan kreatif seperti Festival Coffee Competition, fashion show Wastra Kaltara yang menghadirkan Miss Indonesia dan Miss Kaltara, serta kompetisi e-sport bagi anak muda.

Untuk transaksi, BI mendorong seluruh pelaku usaha menggunakan QRIS. Sistem pembayaran digital ini diharapkan memudahkan transaksi sekaligus memperkuat rekam jejak usaha bagi pelaku UMKM.

“Dengan transaksi digital, pelaku usaha punya data yang bisa jadi modal untuk mengakses pembiayaan di bank,” tambah Seno.

Kegiatan akan ditutup pada 2 November 2025, dihadiri Gubernur Kalimantan Utara dan jajaran Forkopimda. Pada kesempatan itu, BI juga akan memberikan penghargaan bagi UMKM yang dinilai berinovasi dan berprestasi.

Seno berharap KKB bisa menjadi momentum memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kaltara dan menumbuhkan kebanggaan terhadap produk lokal.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER