Berau Tunjukkan Keberhasilan Perhutanan Sosial: Hutan Jadi Sumber Harapan dan Kesejahteraan

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Program Perhutanan Sosial yang dijalankan selama beberapa tahun terakhir kini diakui sebagai salah satu yang paling progresif di Kalimantan Timur, dengan luas lahan binaan mencapai 99 ribu hektare.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari keterlibatan aktif masyarakat. Ia menekankan bahwa perhutanan sosial bukan hanya soal pelestarian lingkungan, melainkan juga menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi desa.

“Pengelolaan hutan ini adalah bentuk nyata bahwa kelestarian bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan. Ini milik masyarakat Berau dan seluruh mitra yang berjuang bersama,” ujarnya.

Program ini berjalan dengan berbagai skema, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, hingga Hutan Adat. Pendekatan partisipatif itu membuat masyarakat tidak hanya menjadi penjaga hutan, tetapi juga penerima manfaat langsung dari hasil kelola yang lestari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, menjelaskan keberhasilan ini lahir dari kolaborasi erat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, KPHP Berau, serta dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Perhutanan sosial di Berau menjadi bukti bahwa pengelolaan hutan bisa memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial sekaligus,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi model nasional, di mana pembangunan daerah tidak hanya mengandalkan sektor ekstraktif, melainkan juga memanfaatkan kekayaan alam dengan cara yang lebih bijak, adil, dan berkelanjutan.

Dengan capaian tersebut, Berau menunjukkan bahwa hutan bukan sekadar sumber daya alam, tetapi juga sumber harapan.

“Melalui pendekatan inklusif dan berkelanjutan, pengelolaan hutan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga warisan lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER