Berau Terancam Dikepung Tambang, Wabup Gamalis: Jangan Sampai Daerah Ini Hilang oleh Lubang Pascatambang

BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengingatkan ancaman serius yang dihadapi Kabupaten Berau akibat semakin masifnya aktivitas pertambangan. Menurutnya, jika eksploitasi sumber daya alam tidak diimbangi dengan upaya rehabilitasi lahan yang optimal, Berau berpotensi kehilangan daya dukung lingkungannya karena dikepung lubang-lubang bekas tambang.

Pernyataan tersebut disampaikan Gamalis saat menghadiri diskusi mengenai potensi rehabilitasi lahan kritis dan pascatambang. Ia menilai kondisi pertambangan di Berau kini telah berkembang jauh lebih luas dibanding beberapa tahun lalu.

“Suka tidak suka, mau tidak mau, kita melihat Kabupaten Berau hari ini adalah sebuah kabupaten yang sedang dikepung oleh tambang,” ujarnya.

Gamalis mengaku awalnya mengira aktivitas pertambangan hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Namun seiring waktu, kawasan tambang terus meluas, mulai dari Kecamatan Kelay, Sambaliung, hingga mendekati kawasan Tanjung Redeb.

Menurutnya, perkembangan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang. “Kalau ini terus kita biarkan, insya Allah Berau akan hilang, musnah dikepung oleh lubang-lubang tambang,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana kemampuan semua pihak untuk memulihkan bentang alam yang telah berubah akibat aktivitas pertambangan berskala besar. Menurutnya, lubang-lubang bekas tambang memiliki ukuran yang sangat besar sehingga proses pemulihan tidak semudah membalikkan keadaan.

“Pertanyaannya sekarang, kalau sudah bumi kita lubangi, mampukah kita menutupnya? Sebesar gunung lubang tambang itu. Kalau kita harus menutup kembali, maka kita harus membelah satu gunung dan ditutup balik. Saya yakin tidak mampu,” ungkapnya.

Gamalis juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengawasi aktivitas pertambangan. Sejak perubahan regulasi, sebagian besar kewenangan terkait perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan reklamasi dan revegetasi berada di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sehingga ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.

“Hari ini kita sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi. Regulasi pun sudah tidak di kita, pengawasan tidak di kita, revegetasi pun sudah di pusat. Kita tidak bisa melakukan apa-apa lagi,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Gamalis, membuat Pemerintah Kabupaten Berau harus mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih berkelanjutan. Ia mengibaratkan Berau saat ini seperti “anak yang sedang menunggu nasib”, sementara porsi penerimaan daerah dari sektor pertambangan terus mengalami penurunan.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya memperkuat sektor-sektor nonpertambangan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, serta pengembangan potensi ekonomi lokal sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak pertambangan, Gamalis menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan melalui penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab serta rehabilitasi lahan pascatambang yang nyata.

Ia menyambut baik berbagai gagasan yang berkembang, termasuk pemanfaatan tanaman produktif dan solusi ilmiah lainnya untuk mempercepat pemulihan kawasan bekas tambang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Mari kita dukung apa yang disampaikan. Ini adalah bagian bagaimana kita melakukan sebuah solusi akibat dari aktivitas tambang tadi, solusi untuk pascatambang. Antara ekonomi dan rehabilitasi ini sesuatu yang tidak boleh bertentangan, dia harus berjalan seiring sejalan,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER