Belum Penuhi Standar, Sembilan Dapur MBG di Tarakan Terpaksa Ditutup

TARAKAN – Sebanyak sembilan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan ditutup sementara. Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026. Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG se-Tarakan, Dewi Rahmawati, membenarkan adanya penghentian operasional tersebut.

“Iya benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Dapur MBG yang terdampak tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Juata, Pamusian, Karang Anyar hingga Lingkas Ujung. Sejumlah dapur, kata Dewi, belum memenuhi standar dasar. Di antaranya belum memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dewi mengatakan, pengelola dapur wajib melakukan pembenahan jika ingin kembali beroperasi. “Mereka harus memperbaiki fasilitas yang dimaksud. Untuk batas waktu memang belum ada informasi pasti, tapi secepatnya lebih baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelola dapat berkoordinasi dengan BGN maupun dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Menurutnya, kewajiban penyediaan IPAL sebenarnya sudah disampaikan sejak awal. Namun, sebagian dapur masih menggunakan sistem sederhana sehingga belum memenuhi ketentuan. “Sejak awal dapur dituntut harus ada IPAL. Tapi yang ada masih sederhana,” ujarnya.

Dewi menegaskan, penutupan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk pengawasan agar program tetap berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia memastikan penutupan ini bersifat sementara. Dapur MBG bisa kembali beroperasi setelah seluruh standar terpenuhi dan diverifikasi.

Sementara itu, tiga dapur MBG yang sebelumnya ikut dihentikan kini sudah kembali beroperasi. Ketiganya berada di wilayah Juata Laut, Kampung Empat, dan Karang Anyar. Dapur tersebut kembali aktif setelah mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER