Bed RSUD Jusuf SK Berkurang, BPJS: Bukan Keputusan Kami

TARAKAN – Kapasitas tempat tidur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan berkurang 58 unit, dari sekitar 341 menjadi 283 bed. BPJS Kesehatan menegaskan, pengurangan tersebut bukan merupakan keputusan BPJS, melainkan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan klasifikasi rumah sakit.

Hal itu terungkap dalam pertemuan di BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, bersama Komisi IV DPRD Kaltara, Rabu (23/9/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan aturan mengenai klasifikasi rumah sakit dan kredensialing merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan, kata dia, hanya melakukan validasi terhadap data yang disampaikan rumah sakit, dalam proses kredensialing maupun rekredensialing.

“Regulasi terkait klasifikasi rumah sakit bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan proses kredensialing, kewenangan tersebut bukan berada di BPJS Kesehatan,” kata Yusef.

Dia menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit adalah ketersediaan tempat tidur pelayanan intensif minimal 10 persen dari total tempat tidur.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kesiapan rumah sakit menangani pasien yang membutuhkan perawatan intensif. Pelayanan intensif dapat mencakup Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan layanan intensif lainnya sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Menurut Yusef, apabila rumah sakit belum memenuhi persyaratan tersebut dan kemudian melakukan penyesuaian jumlah tempat tidur yang dilaporkan, keputusan itu bukan berasal dari BPJS Kesehatan.

Setiap akhir tahun, BPJS Kesehatan juga melakukan rekredensialing. Salah satu komponen yang diperiksa adalah jumlah tempat tidur rumah sakit.

Untuk rumah sakit kelas B, terdapat ketentuan minimal jumlah tempat tidur. Di sisi lain, jumlah tempat tidur intensif juga harus memenuhi persentase yang dipersyaratkan dari total tempat tidur.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, konsekuensinya dapat berupa review terhadap kelas rawat atau klasifikasi rumah sakit.

“Kalau rumah sakit ingin mempertahankan klasifikasi paripurna, maka persyaratan 10 persen tempat tidur intensif harus dipenuhi,” katanya.

Yusef menyebut kondisi serupa sebelumnya pernah terjadi pada sejumlah rumah sakit di Kalimantan Utara. Dalam proses review, jumlah tempat tidur rawat inap, persentase tempat tidur intensif hingga ketersediaan ventilator menjadi sejumlah parameter yang diperhitungkan.

Meski demikian, rumah sakit tetap dapat mengajukan jumlah tempat tidur yang dimiliki dalam proses rekredensialing. Namun, apabila jumlah tempat tidur intensif tidak bertambah dan persentasenya tidak memenuhi ketentuan, maka rumah sakit berpotensi menjalani review terhadap kelas atau klasifikasinya.

“Review tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan melalui mekanisme yang berlaku. BPJS Kesehatan dalam hal ini menjalankan regulasi yang ada, dan tetap mengutamakan pelayanan kepada peserta,” jelas Yusef.

Untuk memastikan status dan klasifikasi RSUD dr. H. Jusuf SK, BPJS Kesehatan menyarankan pihak rumah sakit bersurat langsung kepada Kementerian Kesehatan.

Rumah sakit tetap dapat menambah atau menyesuaikan jumlah tempat tidur. Namun, penyesuaian tersebut harus dibarengi pemenuhan persyaratan pelayanan intensif, agar tidak berdampak pada klasifikasi rumah sakit.

Sebelumnya, pengurangan kapasitas tempat tidur RSUD dr. H. Jusuf SK menjadi sorotan, karena dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER