Bawaslu Berau Perkuat Sinergitas dengan Mitra Kerja, Dorong Demokrasi yang Bermartabat

BERAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja dengan tema “Penguatan Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Membangun Sinergitas Bersama Masyarakat dan Mitra Kerja untuk Mengokohkan Pilar Demokrasi”, di Mercure Hotel Berau, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Bupati Berau Sri Juniarsih, Anggota Komisi II DPR RI Edy Oloan Pasaribu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Galeh Akbar Tanjung, Ketua KPU Berau Budi Harianto, serta perwakilan dari berbagai mitra kerja Bawaslu.

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi hal penting dalam menghadapi perubahan sistem pemilu ke depan, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Keputusan MK tersebut akan mulai dibahas pada tahun 2026. Karena itu, penting bagi Bawaslu untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pihak agar fungsi pengawasan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Galeh juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Berau dalam setiap proses demokrasi, termasuk dalam Pilkada sebelumnya yang sempat berproses di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai masyarakat Berau telah menunjukkan kedewasaan politik dengan menjaga situasi aman dan kondusif selama seluruh tahapan berlangsung.

“Kami tidak menemukan adanya konflik terbuka atau gesekan antarwarga selama PSU berlangsung. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Berau memiliki komitmen tinggi terhadap demokrasi yang damai dan bermartabat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu dan KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Berau.

“Pemilu bukan hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga bentuk nyata demokrasi rakyat. Teman-teman di Bawaslu dan KPU telah menunjukkan profesionalisme tanpa berpihak, serta memastikan proses pemilu berjalan adil dan bermartabat,” ucapnya.

Sri Juniarsih juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keutuhan demokrasi di daerah. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dicapai sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan.

Ia berharap Bawaslu terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan peran edukatifnya terhadap masyarakat.

“Demokrasi tidak hanya dilihat dari seberapa banyak warga datang ke TPS, tetapi juga dari kesadaran untuk menolak segala bentuk penyimpangan dalam pemilu,” tegasnya.

Dirinya juga menyinggung pentingnya menjaga persatuan pasca-pemilu. Dirinya berpadangan berbeda pilihan pada saat pemilihan itu tidak masalah, namun ketika sudah selesai dapat bersatu kembali untuk membangun Kabupaten Berau yang lebih maju.

“Kita mungkin berbeda pilihan, tapi setelah pemilu selesai, semua perbedaan itu harus ditinggalkan. Mari kita kembali bersatu untuk membangun Berau bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Edy Oloan Pasaribu, menyoroti rencana pembahasan sejumlah undang-undang strategis terkait kepemiluan yang akan digelar pada 2026.

“Keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menjadi titik awal penting. Oleh karena itu, RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU Pilkada akan menjadi pondasi bagi penguatan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Dirinya juga mengapresiasi kepada panitia penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU Berau yang telah sukses menyelenggarakan Pemilu yang demokrasi dan berkeadilan.

Edy menambahkan, proses pembahasan regulasi tersebut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih kuat dan berintegritas.

“Diskusi seperti ini penting karena dapat memberikan masukan berharga bagi pembentukan arah demokrasi ke depan,” pungkasnya. (ril/and)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER